Thursday, October 04, 2012

Buruh Indonesia Tolak Outsourcing dan tuntut gaji minima adil

Indonesia

Buruh Indonesia Tolak Outsourcing

Ribuan buruh Indonesia melakukan aksi mogok nasional menuntut perbaikan kondisi kerja dan penghapusan sistem outsourcing menyusul seruan serikat buruh untuk turun ke jalan hari Rabu (03/10). 

Ratusan pabrik di Jakarta dan yang  berlokasi di pinggiran ibukota terpaksa tutup, karena para buruh mogok dan melakukan konvoi sepeda motor yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Nining Elitos, ketua Aliansi Buruh Indonesia mengatakan sebanyak 3 juta pekerja ikut ambil bagian dalam aksi mogok nasional kali ini.

“Tuntutan kunci kami adalah sebuah sistem pembayaran yang lebih baik dan lebih transparan serta penghapusan sistem outsourcing,“ kata dia.

Juru Bicara Kepolisian Jakarta, Rikwanto mengatakan15.000 polisi dikerahkan untuk mengamankan aksi buruh.

Di kota industri Cikarang, yang menjadi sentra produksi komoditas penting seperti mobil dan barang-barang elektronik, ribuan buruh bernyanyi dan menari saat para aktivis melakukan orasi menuntut perbaikan kondisi kerja. Protes serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa kota lain.
dpa (AB/ AS)


Hari Ini, 3 Juta Buruh Mogok!
Penulis : Aditya Revianur | Rabu, 3 Oktober 2012 | 06:14 WIB
KOMPAS/LUCKY PRANSISKARibuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berjalan menuju Istana Merdeka, Jakarta untuk berunjuk rasa, Kamis (12/7/2012). Mereka memprotes peraturan menteri tenaga kerja yang mengatur pekerja kontrak (outsourching). 
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyampaikan, sekitar 3 juta buruh di seluruh Indonesia siap melakukan aksi mogok massal di beberapa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu (3/10/2012) ini. Massa akan berunjuk rasa untuk menuntut upah yang layak berkeadilan sesuai dengan upah minimum provinsi dan penghapusan sistem outsourcing.

"Aksi mogok nasional akan dilaksanakan Rabu esok dari jam sembilan pagi sampai enam sore. Kami akan melakukan mogok kerja atau stop produksi di delapan puluh kawasan atau sentra industri di dua puluh satu kabupaten," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Iqbal merinci, di luar 80 kawasan industri, massa buruh akan melakukan aksi di kantor DPRD seluruh Indonesia yang antara lain mencakup DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan lainnya. Ia menjelaskan, aksi buruh yang terbesar dipusatkan di tujuh kawasan industri di Bekasi, khususnya Kawasan Ejip dengan massa 500.000 orang.

"Masyarakat diimbau untuk menghindari lokasi-lokasi tempat aksi mogok massal buruh tersebut. MPBI memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia bila terganggu kenyamanannya dan terjebak macet," terangnya.

Ia menyatakan, untuk wilayah Jabodetabek, buruh beraksi di sekitar Pulogadung, Sunter, KBN Cakung, Tanjung Priok, Tol Bekasi Barat, Bekasi Timur, Cibitung, Tambun, Bantar Gebang, Cikarang, Karawang Barat, Karawang Timur, Jatake, Cikupa, Balaraja, Serpong, Jalan Raya Bogor, Simpang Depok, Citereup, Gunung Putri, dan Wanaherang.

Para pengguna jalan diimbau menghindari area tersebut untuk menghindari kemacetan.
Editor :
Glori K. Wadrianto - KOMPAS.com

LBH Jakarta: Mogok Buruh Dibenarkan
Penulis : Ambrosius Harto Manumoyoso | Rabu, 3 Oktober 2012 | 11:15 WIB
Dibaca: 6630

Kompas/Ambrosius Harto
Massa buruh di Jalan Inspeksi Tarum Barat Raya (Kalimalang) di Kabupaten Bekasi hendak menyapu semua perusahaan terkait aksi mogok nasional, Senin (3/10/2012).

BEKASI, KOMPAS.com — Mogok nasional oleh para buruh di Indonesia, Senin (3/10/2012), dibenarkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Mogok nasional menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing (alih daya) dan kontrak, penghapusan politik upah murah, serta jaminan kebebasan berserikat.

Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, kasus perburuhan adalah permasalahan yang paling banyak diadukan di LBH Jakarta. Jumlah pencari keadilan berlipat karena satu kasus bisa melibatkan ratusan bahkan ribuan pekerja.

"Lima tahun ini, kami menilai pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan semakin buruk dan meningkat. Hal ini diperparah dengan sangat lemah dan tidak berfungsinya pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," kata Febi dalam siaran persnya.

LBH Jakarta juga mencatat bahwa hampir tidak ada penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap aturan ketenagakerjaan. Pemberian upah di bawah ketentuan upah minimum regional dan pelarangan berserikat adalah tindak pidana.

Namun, hingga hari ini, hampir tidak ada pengusaha yang terkena proses hukum. Padahal, pengaduan sudah sangat sering dilakukan oleh buruh kepada Polri dan Pengawas Ketenagakerjaan.

LBH juga menilai hampir tidak ada tindakan dari pemerintah terhadap pelanggaran sistem kontrak dan outsourcing. Pemerintah semakin melegalkan dan mempermudah pelaksanaan outsourcing.

Buruh diarahkan untuk berhadapan dengan perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Muhamad Isnur, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta, menyebutkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa mogok kerja adalah sebagai hak dasar pekerja/buruh.

Dalam Pasal 143 ditegaskan, siapa pun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
Pemerintah dan perusahaan tidak boleh melarang, apalagi melakukan penangkapan, kekerasan, dan mengurangi hak pekerja/buruh yang mogok kerja. LBH Jakarta siap membantu dan mendampingi buruh/pekerja yang mendapatkan permasalahan dalam melaksanakan haknya untuk melakukan mogok kerja.
Editor :
Agus Mulyadi - KOMPAS.COM

No comments:

Post a Comment