We hope that the new Pakatan Harapan-led government, vide new HR Minister M. Kulasegaran, will hopefully protect worker rights in wrongful dismissal cases...continued employment until the final decision at the courts as to whether the worker be dismissed or not... (read the Judgment from Indonesia below in Bahasa Indonesia)
*Semasa menunggu keputusan pembuangan kerja secara salah, pekerja harus terus bekerja dan dibayar gaji oleh majikan - INI ADIL
bahwa pengusaha dan pekerja masih harus tetap melaksanakan kewajibannya selama putusan pengadilan hubungan industrial belum ditetapkan, in casu bahwa pekerja masih harus dipenuhi upah dan hakhak lainnya sampai keluarnya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap di tingkatan Mahkamah Agung.
The worker needs to be provided work and wages, whilst the Industrial Relation process(including Industrial Court and Appeals thereafter) determines whether he had been dismissed in accordance to law or not - these are in relation to cases where the worker claims wrongful dismissal...
This is what is happening in Indonesia, yet to be practiced in Malaysia...but looking at Indonesia, we see that the basis for this practice is JUSTICE...and worker rights.
In Indonesia, the Constitution provides:-
"Everyone shall have the right to work and receive fair and reasonable remuneration and treatment in the employment relationship" - this is a right provided for in the Indonesian Constitution.
And, Law No. 13 of 2003 about Employment states, 'As long as the industrial relations dispute settlement decision has not been established, both employers and workers / laborers must continue to perform all their obligations.'Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa, Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
As such, the employer needs to continue to provide work and wages as normal to the worker, and the worker is required to work as normal - until the industrial relation process and/or courts finally determines whether the worker has been terminated/dismissed or not. Even if the employer, during this period, do not want the worker back in the workplace, the employer must still continue paying wages, etc like usual.
What happens after the Industrial Court decision, if and when there are appeals to the High Court, further appeals to the higher courts. Well, in 2011, this was the question raised in the Indonesian Constitutional Court, which decided that workers will continue to be employed and paid wages by the employer, and the employer's obligation to give work and wages will continue until the FINAL resolution of the dispute. [That judgment is attched below]
MALAYSIA - well, workers also have the same rights as in Indonesia - a fact that has recently been affirmed by the Ministry of Human Resources under the new Minister M. Kulasegaran under our NEW Pakatan Harapan led-government, where the right to life in our Federal Constitution is deemed to be wide enough...
The issue of dismissal is closely related to the right to life....“life” in Article 5 (1) of the Constitution....is wide enough to encompass the right to be engaged in lawful and gainful employment.... “In this regard, every citizen should be given the right to life where in the context of dismissal, access to justice in court.” - Human Resource Ministry letter published in the Star, 17/7/2018 [can also be found in HR Minister M. Kulasegaran bringing easier speedier justice for workers in Malaysia?
Whilst the HR Minister and Ministry is now looking at speeding up the final determination of wrongful dismissal cases, by removing the 'reference to the Minister' stage allowing cases to be immediately referred to the Industrial Courts, when conciliation(or settlement) efforts at the industrial Relations fails, workers in Malaysia are still victims of injustice as the remain unemployed with no income...and the whole court process can still go on for years...and years....sometimes even years ...In the Wan Noorulazhar, Western Region Electronic Union President's wrongful dismissal case, trial started at the Industrial Court almost 5 years after date of dismissal? Wan Noorulazhar was terminated on 26/8/2011 - that was almost 4 and a Half years ago! UPDATE - Union Leader's trial postponed to 18-19 May - RENESAS reinstate Wan Noorulazhar?
NO JUSTICE - Employer continue to operate and profit as usual, whilst the poor worker is denied employment and wages...As times goes on, reinstatement (being the reason the claim was filed) becomes more and more difficult...Compensation - being the loss of wages from date of wrongful dismissal to date of final judgment(or reinstatement) was just but will also be most burdensome to the errant employer - so UMNO-BN government, seen as pro-employer, decided to limit it to no more than 24 months back-wages...creating a greater injustice to workers.[Unions, workers and HR organisations protested this limit that protects 'employers'...]
As such, a just solution for workers and also employers, would be to follow the GOOD PRACTICE of Indonesia. Since the validity of the dismissal is being contested, the pre-dismissal status quo should be maintained - where employers continue to provide employment and wages as usual, and workers will be required to work as usual until the final determination is made by the industrial relations department and/or the courts.
This will also SPEED UP the entire process - No more will employers simply 'delay' the process with the hope that claimant workers will give up his/her quest for justice maybe because of lack of money ...or stamina. Most prejudiced are the lower income workers...and, a perusal of the Industrial Court judgments will see that most of the cases are workers with higher income...[Remember, that in almost all cases, it is the worker who has to come out with their own money to pay for lawyers and/or legal representations - the Malaysian government do not still provide legal aid for workers in such cases...]
In Indonesia, TIME LIMITS are provided in law for the completion of each stage ...negotiations towards settlement(30 days), mediation or conciliation(30 days), Industrial Court hearing(50 days) and appeals thereafter(30 days) - whereby, it should all end within 140 days..(that is less than 5 months).
Proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah menentukan secara rinci batasan waktu yang jelas dimasing-masing tahapan. Yaitu, pada proses perundingan bipartit selama 30 (tiga puluh) hari, proses mediasi atau konsiliasi selama 30 (tiga puluh) hari, proses Pengadilan Hubungan Industrial selama 50 (lima puluh) hari dan apabila Kasasi ke Mahkamah Agung, waktu yang dibutuhkan selama 30 (tiga puluh) hari. Sehingga dari keseluruhan proses tersebut diatas memerlukan waktu selama 140 (seratus empat puluh) hari.
In Malaysia, refering to section 20 of the Industrial Relations Act-
- worker needs to file claim within sixty(60) days of dismissal. (if the was a termination notice, he can also file during the notice period, but no later than 60 days from the date of expiry of notice(being the date of actual dismissal)
- then the Director General tries to get an 'expeditious settlement' between employer and worker - known as 'conciliation'.
- If 'expeditious settlement' fails, case referred to Minister who decides to refer to Industrial Court or not...(New HR Minister said this stage will be removed - thus direct referal to industrial Court soon)
- At industrial Court - sometimes a 'mediation' is attempted, if fails, then trial will commence.
- Parties unhappy with decision, can take the matter to High Court...still unhappy, can take to Court of Appeal ..maybe even Federal Court??
Proposed changes and time limits...
- Time for filing claim at the Industrial Relations Department remains the same...(but until claim filed, no obligations for employer to provide employment and wages, and for worker to go back to work)..Once claim filed, and employer informed of claim(maybe within 7 days thereafter, employer ordered to provide work and wages, worker ordered to go back to work)
- Attempt at expeditious settlement - 30 days from date of filing of claim.
- Industrial Court - trial(since failure of 'expeditious settlement' suggests that mediation unlikely to succeed) - filings and trial (to be completed within 60 days)
- Any appeals/judicial review to High Court (30 days)
- Any further appeals(30 days)
Total Number of Days from date of filing of claim to settlement of dispute > 150 days
This changes will ensure greater justice for workers, and will certainly also encourage 'speedier' resolution of such case. It will also encourage employers to agree to 'expeditious settlements' and to expedite the progress of these cases...for after all, the longer the cases run...employers will have to provide work and pay wages as usual, and workers will enjoy their right to be gainfully employed...
This would also deter employers from wrongfully dismissing workers...which, of late, has been used to get rid of trade union leaders and workers active in fighting for better worker rights...
AMESU makes it 53 concerned about rights of wrongfully dismissed worker's access to justice32 Groups Media Statement - Workers’ Right To Claim Justice In Courts Must No Longer Be Delayed Or Blocked By Minister
...selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, maka:
a. pekerja tetap memperoleh hak-haknya dan wajib bekerja, dan apabila pekerja tidak bekerja bukan atas kemauan pekerja tapi atas kemauan pengusaha maka pengusaha wajib juga membayarkan hak-hak pekerja.b. pengusaha berhak mempekerjakan pekerja dan wajib membayar upah pekerja.maka secara hukum adanya proses dalam penyelesaian perkara Hubungan Industrial tidak serta merta melepaskan tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban mereka untuk menjamin kehidupan karyawannya. Dalam hal ini imbalan yang berbentuk gaji pokok dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja wajib dibayarkan, serta tidak ada penahanan atau bahkan pemotongan terhadap gaji yang dibayarkan.
Below, the 2011 case that clarified that workers's right to employment and wages in wrongful dismissal cases continues up to the final decision at the courts - and does not end at the end of their Industrial Court trial...
PUTUSAN
Nomor
37/PUU-IX/2011
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan
putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
[1.2] 1. Nama : drg. Ugan Gandar;
Warga
Negara : Indonesia;
Alamat :
Jalan Perwira 2-4 (R-139) Jakarta 10110;
Pekerjaan
: Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB);
Yang
dalam hal ini bertindak sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
mempunyai kepedulian tinggi terhadap masalah ketenagakerjaan;
Selanjutnya
disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama :
Ir. Eko Wahyu;
Warga
Negara : Indonesia;
Alamat :
Jalan Perwira 2-4 (R-139) Jakarta 10110;
Pekerjaan
: Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB);
Yang
dalam hal ini bertindak sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
mempunyai kepedulian tinggi terhadap masalah ketenagakerjaan.
Selanjutnya
disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon II;
2
3. Nama :
Ir. Rommel Antonius Ginting;
Warga Negara
: Indonesia;
Alamat :
Jalan Gunung Merbabu Nomor 2 RT.004/RW. 014,
Penggilingan,
Cakung, Jakarta Timur;
Yang
dalam hal ini bertindak selaku perorangan warga negara Indonesia dan mewakili
kepentingannya sebagai eks pekerja yang hak-hak konstitusionalnya dijamin oleh
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya
disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan
surat kuasa khusus tanggal 5 Mei 2011 dan tanggal 12 Mei 2011memberi kuasa
kepada 1) Ecoline Situmorang, S.H., 2) Henry David Oliver Sitorus,S.H., 3)
Riando Tambunan, S.H., 4) B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H., 5) M. Taufiqul Mujib,
S.H., 6) Ridwan Darmawan, S.H., 7) Janses E. Sihaloho, S.H., 8) M. Zaimul Umam,
S.H. M.H., 9) Anton Febrianto, S.H., 10) Dhona El Furqon, S.Hi., dan 11)Priadi,
S.H., seluruhnya para Advokat/Asisten Advokat, pada Kantor Indonesian Human
Rights Committee For Social Justice (IHCS), memilih domisili di Jalan
Mampang Prapatan XV Nomor 8A Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya
disebut sebagai ------------------------------------------------- para
Pemohon;
[1.3] Membaca permohonan dari para
Pemohon;
Mendengar
keterangan dari para Pemohon;
Memeriksa
bukti-bukti dari para Pemohon;
Mendengar
keterangan para ahli dari Pemohon;
Mendengar
dan membaca keterangan tertulis dari Pemerintah;
Membaca
kesimpulan tertulis dari para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon
telah mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 1 Juni 2011,
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 1 Juni 2011 dengan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 3 221/PAN.MK/2011 dan diregister pada hari Senin, tanggal 13
Juni 2011 dengan registrasi perkara Nomor 37/PUU-IX/2011, yang telah diperbaiki
dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 Juli 2011, menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
A.
PENDAHULUAN
Bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin, melindungi,serta memenuhi hak-hak
warga negaranya melalui konstitusinya yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa
diantaranya adalah hak atas kepastian hukum dan hak atas perlindungan yang
layak dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum” dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Lebih lanjut,
pemerintah Republik Indonesia juga telah melakukan ratifikasi terhadap Konvensi
ILO Nomor 111 Tahun 1958 mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan
melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, sebagai bagian dari perlindungan hak
asasi tenaga kerja dan pekerja/buruh.
Untuk
melaksanakan mandat konstitusi tentang hak atas pekerjaan sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 maupun hak-hak
terkait lainnya dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, maka pada tanggal 25
Maret 2003 pemerintah Republik Indonesia, pada masa pemerintahan Presiden
Megawati Soekarnoputri telah mengeluarkan dan mengesahkan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang tercatat dalam Lembaran Negara
Nomor 39 Tahun 2003.
Bahwa
tujuan dari dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
adalah sebagaimana disebut dalam pertimbangannya :
a.
Bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil,
makmur,yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku
dan tujuan pembangunan;
c.
Bahwa
sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan
ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya
dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
d.
Bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan
perkembangan kemajuan dunia usaha;
B.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Hak
Uji menurut Prof. DR. Sri Soemantri, dalam Bukunya: “HAK UJIMATERIIL DI
INDONESIA, 1997”, ada dua jenis, yaitu Hak Uji Formil dan Hak Uji Materiil.
Hak Uji Formil menurutnya adalah “wewenang untuk menilai, apakah suatu
produk legislatif, seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara
(procedure) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak”(halaman 6). Selanjutnya ia
mengartikan Hak Uji Materiil sebagai “wewenang untuk menyelidiki dan
kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu
kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan
tertentu”;
2. Hak
Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem hukum kita,
sebagaimana terdapat dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945,
yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, dalam Pasal 24 ayat (1),
yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya …. dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi ”.Sedangkan pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24C Undang-Undang
Dasar 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, yang selengkapnya menentukan sebagai berikut:
Pasal 24C
ayat (1) berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
3. Bahwa
selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bahwa
Pasal 1 angka (3) huruf (a) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi,
menyatakan bahwa “Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa
selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan mengatur secara hirarki kedudukan Undang-Undang
Dasar 1945 lebih tinggi dari Undang-Undang, oleh karenanya setiap ketentuan
Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Maka jika terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 maka ketentuan Undang-Undang tersebut dapat
dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
6.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut jelas bahwa Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian secara materiil, yaitu
untuk melakukan pengujian sebuah produk Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
C.
KEDUDUKAN DAN HAK KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
7. Bahwa
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,menyatakan para Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang,yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan
hukum publik atau privat, atau;
d.
lembaga negara;
8. Dalam
penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
9. Bahwa
hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945
diantaranya meliputi hak untuk mendapatkan kepastian hukum, hak atas pekerjaan
sebagiamana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
10. Bahwa
atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk
menguji apakah Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai
Pemohon) dalam permohonan pengujian undangundang tersebut. Adapun syarat yang
pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya
kerugian Pemohon atas terbitnya Undang-Undang tersebut;
11. Bahwa
para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia (individu), yang juga
adalah pekerja maupun eks pekerja, yang bergerak, berminat dan memiliki
kepedulian yang tinggi untuk menegakkan hak-hak para pekerja di Indonesia bagi
terpenuhinya perlindungan dan penegakan keadilan sosial, hukum, dan hak asasi
manusia;
D. PARA
PEMOHON
12. Bahwa
Pemohon I adalah warga negara Republik Indonesia dan merupakan pekerja di PT.
Pertamina, yang mempunyai kepedulian yang tinggi dalam rangka peningkatan kesejahteraan
pekerja yang telah mendapatkan kepercayaan dari pekerja dengan mengangkat
Pemohon I sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu
(FSPPB)
berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional Nomor 03/MUNAS III/FSPPB/2008
tentang Pengangkatan Presiden FSPPB Masa Bakti 2008-2011;
13. Bahwa
Pemohon II adalah warga negara Republik Indonesia dan merupakan pekerja di PT.
Pertamina, yang mempunyai kepedulian yang tinggi dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pekerja yang telah mendapatkan kepercayaan dari pekerja dengan
mengangkat Pemohon II sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja
Pertamina Bersatu (FSPPB);
14. Bahwa
baik Pemohon I maupun Pemohon II memandang bahwa hak-hak konstitusionalnya
selaku pekerja, termasuk pula hak-hak konstitusional para pekerja lainnya (baik
itu pekerja yang merupakan anggota FSPPB maupun bukan) akan dirugikan sebagai
akibat dari tidak adanya penafsiran yang tegas dan jelas terhadap Pasal 155
ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam hal
kelak terjadinya suatu perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja;
15. Bahwa
Pemohon III adalah warga negara Indonesia selaku mantan pekerja di PT. Total
Indonesie yang perkaranya telah diputus di Pengadilan Hubungan Industrial
sampai Tingkat Peninjauan Kembali dengan Putusan Nomor 096 PK/PDT.SUS/2010
Tahun 2010 Ir. Rommel Ginting melawan Total E & P. Indonesie;
16. Bahwa
Pemohon III memiliki kepedulian terhadap nasib para pekerja lainnya yang sedang
mengikuti proses penyelesaian hubungan industrial;
17. Bahwa
Pemohon III secara de facto dan de jure telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya
terkait pemberlakuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebagai akibat dari tidak adanya penafsiran yang tegas
dan jelas terhadap Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
E. FAKTA
HUKUM
18. Bahwa
pada tanggal 25 Maret 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan dan
mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang
tercatat dalam Lembaran Negara Nomor 39 Tahun 2003;
19. Bahwa
Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang hak dan
kewajiban dalam suatu hubungan industrial sekaligus juga mengatur tentang
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hal terjadinya perselisihan dalam hubungan
industrial;
20. Bahwa
salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yaitu Pasal 155 ayat (2) menyatakan, “Selama putusan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha
maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”;
21.
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) di atas, maka para pihak dalam hubungan
industrial (baik itu pengusaha maupun buruh) harus tetap melaksanakan
kewajiban, sehingga di sisi lainnya para pihak juga masih harus tetap
memperoleh hak-haknya selama masih berperkara dan menunggu turunnya putusan
dari lembaga penyelesaian perselisihan
perburuhan;
22. Bahwa
adapun yang dimaksud dengan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Perburuhan adalah
lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan
memutus terjadinya perselisihan hubungan industrial mulai dari instansi yang
berwenang dibidang ketenagakerjaan (Disnakertrans) sampai dengan Pengadilan Hubungan
Industrial. Sedangkan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial itu sendiri
berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:Perselisihan Hak, Perselisihan
Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan Antar
Serikat Pekerja/Buruh Dalam Satu Perusahaan;
23. Bahwa
mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial itu sendiri memiliki
struktur penyelesaian secara bertahap atau bertingkat, sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, bahwa salah satu pihak atau
para pihak yang menolak anjuran dari Disnakertrans dapat melanjutkan
penyelesaian perselisihan ke PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri setempat sampai akhirnya diperoleh suatu putusan yang berkekuatan hukum
tetap atas perselisihan tersebut;
24. Bahwa
Pengadilan Hubungan Industrial memiliki tugas dan kewenangan(Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, Bab III Pasal 56) untuk memeriksa dan memutus:
a. di
tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di
tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c. di
tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d. di
tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikatpekerja/serikat
buruh dalam satu perusahaan.
25. Bahwa
berdasarkan hal tersebut di atas, dalam hal terjadinya perselisihan hak dan
perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka pada waktu keputusan peradilan
tingkat pertama tidak diterima atau diajukan upaya kasasi dan seterusnya maka
keputusannya belum bersifat final atau berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde);
26. Bahwa
bila ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tersebut dikaitkan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial tersebut, maka terdapat potensi ketidakpastian hukum bagi
pekerja dalam perolehan hak-haknya selama proses penyelesaian perselihan
hubungan industrial belum diputus(in kracht van gewijsde). Hal ini
terjadi dengan mengingat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
berupaya memberikan jaminan dan perlindungan bagi buruh untuk tetap menerima
upahnya selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih
berlangsung, padahal putusan itu sendiri bersifat inkract bisa terjadi
di pengadilan hubungan industrial ataupun sampai dengan putusan kasasi atau peninjauan
kembali di Mahkamah Agung;
27. Bahwa
dalam praktek, pengadilan hubungan industrial mengenai kewajiban pengusaha
untuk membayar upah pekerja beserta hak-hak lainnya selama proses persidangan
ditemukan beberapa penafsiran, ada yang menafsirkan upah proses hanya pada
tingkat pengadilan hubungan Industrial tapi ada juga yang menafsirkan sampai
berkekuatan hukum
tetap;
28. Bahwa
khusus untuk Pemohon III upah proses
di tetapkan sampai dengan keluarnya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, seperti
Putusan dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 07/G/2008/PHI.Smda
antara PT. Total E&P Indonesie dengan Ir. Rommel Ginting menyatakan bahwa:
Mengadili:
Dalam
Provisi:
‐ Mengabulkan
tuntutan provisi dari Penggugat
‐ Memerintahkan
kepada Penggugat untuk membayar upah beserta hakhak lainnya yang biasa diterima
oleh Tergugat setiap bulan sebesat Rp31.884.090,- (tiga puluh satu juta delapan
ratus delapan puluh empatribu sembilan puluh rupiah) sejak bulan November 2007
sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
29. Bahwa
merujuk pada Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, maka sepatutnya dan berdasarkan hokum bahwa putusan tersebut
di atas mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada saat keluarnya
Putusan Kasasi Nomor 839 K/PDT.SUS/2008 pada tanggal 11 Februari 2009 dalam
perkara a quo.
Namun
ternyata mengenai pengertian mempunyai kekuatan hukum tetap pihak pengusaha
dalam hal ini, pihak PT. Total E&P Indonesie belum juga membayarkan hak-hak
pekerja yang bersangkutan karena adanya perbedaan penafsiran tentang putusan
yang berkekuatan hukum tetap.Perusahaan beranggapan bahwa yang di maksud dengan
inkracht adalah saat keluarnya keputusan Pengadilan Hubungan Industrial
Nomor
07/G/2008/PHI.Smda,
pada bulan April 2007;
30. Bahwa
selain menafsirkan upah proses
sampai mempunyai kekuatan hukum tetap, ternyata banyak juga pihak bahkan Hakim
berpendapat bahwa upah proses hanya sampai keluarnya putusan tingkat pertama di
Pengadilan Hubungan Industrial dengan alasan, Hakim Kasasi hanya
berwenang untuk mengkaji penerapan hukum terhadap putusan Pengadilan Hubungan
Industrial itu saja bahkan Hakim ada yang berpendapat bahwa alasan upah
prosesnya pada tingkat pengadilan hubungan Industrial disebabkan Hakim menilai
tidak adil kalau selama proses pemeriksaan perkara pengusaha dibebankan
kewajiban untuk membayar upah. Sebagai contoh dalam perkara Nomor Nomor 078 K/PDT.SUS/2010
upah proses hanya dihitung sampai proses Pengadilan Hubungan Industrial saja.
Sehingga dengan tidak adanya penafsiran secara tegas ketentuan Pasal 155 ayat
(2) mengakibatkan ketidakpastian hukum. (http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20559/ma-tak-hitungupah-
selama-proses-dan-pesangon);
31.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlu diperoleh suatu penafsiran
yang pasti dan berkekuatan hukum dari Mahkamah Konstitusi terhadap pemberlakuan
Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga para pekerja
yang memperoleh jaminan dan kepastian hukum terhadap perolehan hak-hak mereka
dalam hal terjadinya perselisihan
hubungan industrial dalam hal ini mengenai perselisihan hak dan pemutusan
hubungan kerja;
32. Bahwa
salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yaitu pada Pasal 155 ayat (2) berupaya memberikan perlindungan
dan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam hal terjadi perselisihan
hubungan industrial yang masih berproses dipengadilan untuk tetap menjalankan
kewajibannya masingmasing, sampai dengan ditetapkan keputusan Pengadilan
Hubungan Industrial.
Pasal 155
ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi:
“Selama putusan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha
maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”
33. Bahwa
dari Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang a quo mengandung makna, selama
putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan,
maka:
a. pekerja tetap memperoleh hak-haknya dan
wajib bekerja, dan apabila pekerja tidak bekerja bukan atas kemauan pekerja
tapi atas kemauan pengusaha maka pengusaha wajib juga membayarkan hak-hak
pekerja.
b. pengusaha berhak mempekerjakan pekerja dan
wajib membayar upah pekerja.
F. ALASAN
PENGAJUAN PERMOHONAN UJI MATERIIL TERHADAP PASAL155 AYAT (2) UNDANG-UNDANG
NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
F. 1.
PASAL 155 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 KARENA BERPOTENSI
MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM BAGIPEKERJA:
Bahwa
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
“Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Adapun
Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
menyatakan bahwa: Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap
melaksanakan segala kewajibannya.
Bahwa
pemberlakuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat tidak adanya penafsiran yang jelas
dan tegas mengenai klausula “belum ditetapkan”.
Bahwa
unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 adalah:
1) Selama
putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan;
2) baik
pengusaha;
3) maupun
pekerja/buruh;
4) harus
tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Berdasarkan
Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 diatas, maka secara hukum
adanya proses dalam penyelesaian perkara Hubungan Industrial tidak serta merta
melepaskan tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban mereka untuk menjamin
kehidupan karyawannya. Dalam hal ini imbalan yang berbentuk gaji pokok dan hak-hak lainnya yang biasa
diterima pekerja wajib dibayarkan, serta tidak ada penahanan atau bahkan pemotongan terhadap gaji
yang dibayarkan.
13
Namun
dalam praktiknya, implementasi dari unsur kata “belum ditetapkan” menimbulkan
pertentangan apakah putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial tersebut hanya sebatas pada pengadilan tingkat pertama ataukah juga
meliputi putusan pada tingkat selanjutnya yaituKasasi dan Peninjauan Kembali di
Mahkamah Agung?
Terlebih
dengan mengingat ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa Pengadilan
Hubungan Industrial bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus:
a. di
tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di
tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c. di
tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d. di
tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat
pekerja/serikat
buruh dalam satu perusahaan.
Bahwa
selanjutnya dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga ditegaskan bahwa hukum acara
yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata
yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang
diatur secara khusus dalam undang-undang ini.
Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 56 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka setiap pihak atau para
pihak yang berselisih dalam perkara hubungan industrial dapat mengajukan upaya
hukum kasasi atau Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dalam hal mereka menolak
putusan pada pengadilan hubungan industrial.
Bahwa
lembaga peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung merupakan pranata penentu
keputusan dalam memutuskan suatu permasalahan hokum yang dihadapkan kepadanya
oleh pencari keadilan. Dalam bidang hokum acara ditemukan upaya hukum banding
dan kasasi bagi para pihak berperkara yang tidak merasa puas atas keputusan
pengadilan.
Bahwa
Putusan Kasasi yang dihasilkan oleh Mahkamah Agung merupakan putusan yang
terakhir dan mengikat kepada para pihak yang berperkara,dalam arti lain putusan
tersebut ditetapkan sebagai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht
van Gewijsde).
Bahwa
memang benar berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,
Majelis Hakim dalam suatu perkara dapat mengeluarkan Putusan Sela berupa
perintah kepada pengusaha untuk membayarkan upahupah beserta hak-hak lainnya
yang biasa diterima oleh pekerja atau buruh.
Masalah ketidakpastian hukum justru timbul
manakala putusan perselisihan hubungan industrial tidak tercapai inkracht dalam
peradilan tingkat pertama/pengadilan hubungan industrial, di mana para pihak
mengajukan upaya hukum pada tingkatan yang lebih tinggi (Mahkamah Agung). Apakah amanat
Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pengusaha dan pekerja masih harus tetap melaksanakan
kewajibannya selama putusan pengadilan hubungan industrial belum ditetapkan, in
casu bahwa pekerja masih harus dipenuhi upah dan hakhak lainnya sampai
keluarnya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap di tingkatan Mahkamah
Agung.
Bahwa
yang dimaksud dengan berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah:
• Berdasarkan Titik Triwulan Tutik, S.H., MH, buku Pengantar Hukum
Tata Usaha Negara Indonesa, Prestasi Pustakaraya, 2010, halaman 367:
“Putusan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap artinya bahwa terhadap putusan
tersebut telah tidak ada lagi upaya hukum, atau dapat juga masih ada upaya
hukum akan tetapi oleh para pihak upaya hokum tersebut tidak ditempuh dan telah
lewat tenggat waktu yang ditentukan oleh UU.”
• Berdasarkan Juanda Pangaribuan, S.H., M.H., buku Tinjauan Praktis Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, edisi Revisi, PT.Bumi Initama Sejahtera,
2010, halaman 162:
“Putusan
PHI dianggap berkekuatan hukum apabila:
a)
Putusan itu mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
b) Para
pihak tidak mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan
atau sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
15
Mahkamah
Agung memutus permohonan kasasi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima.
Putusan
yang diajukan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap apabila hakim kasasi
telah memutus permohonan itu. Putusan kasasi dapat dieksekusi melalui PHI bila
Tergugat tidak melaksanakan secara sukarela.
PK tidak
menunda pelaksanaan putusan. Meskipun demikian, sulit melaksanakan putusan yang
berkekuatan hukum tetap bila Tergugat mengajukan PK. Karena itu kadang kala PK
diajukan bukan untuk membatalkan putusan kasasi tetapi untuk menghalang-halangi
eksekusi”.
Bahwa berdasarkan hal tersebut
di atas, agar Pasal 155 ayat (2) berkepastian hukum untuk perselisihan hubungan
Industrial berupa Perselisahan Hak dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja,
maka kalimat ”Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial “belum ditetapkan”harus di tafsirkan, selama putusan pengadilan
belum mempunyai kekuatan hukum tetap, kewajiban pekerja untuk bekerja dan hak
pengusaha untuk membayarkan upah adalah sampai suatu putusan berkekuatan hukum
tetap, dengan
kata lain seandainya terhadap putusan pengadilan hubungan Industrial, salah
satu pihak mengajukan upaya hukum kasasi, maka baik pekerja maupun pengusaha
tetap harus menjalankan hak dan kewajibannya;
F. 2.
PASAL 155 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 KARENA BERPOTENSI
MENIMBULKAN PELANGGARAN HAK PEKERJA UNTUK MEMPEROLEH PERLAKUAN YANG ADIL DAN
LAYAK SECARA HUKUM
Bahwa
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja”.
Adapun
Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
menyatakan bahwa, Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap
melaksanakan segala kewajibannya.
16
Bahwa
akibat dari tidak jelasnya penafsiran Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 yang berujung pada ketidakpastian hokum sebagaimana yang disebutkan
di atas, maka dengan sendirinya juga menimbulkan ketidakadilan terhadap salah
satu pihak karena tidak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja sesuai yang termaktub dalam konstitusi Negara kita pada
Pasal 28D ayat (2).
Bahwa
berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal
96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, salah satu pihak yang di jaminkan
haknya dalam putusan sela itu yaitu para buruh dan pekerja menjadi terabaikan
hak asasi manusianya untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan imbalan yang
sesuai dengan kerjanya.
Pelaksanaan
putusan dalam setiap putusan yang hendak dijatuhkan oleh hakim dalam mengakhiri
dan menyelesaikan suatu perkara, perlu memperhatikan tiga hal yang sangat
esensial yaitu unsur keadilan, unsure kemanfaatan dan unsur kepastian hukum.
G.
KESIMPULAN
Bahwa
berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa
konstitusi negara Republik Indonesia menjamin hak warga negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Bahwa
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hak dan
kewajiban para pihak dalam hubungan industrial, termasuk juga pranata-pranata
yang wajib dipenuhi dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial;
3. Bahwa
mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki struktur yang
bertingkat, mulai dari proses penyelesaian di instansi yang berwenang dalam
bidang ketenagakerjaan (disnakertrans) sampai dengan pengadilan hubungan industrial;
4. Bahwa
untuk perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja,pengadilan hubungan
industrial merupakan pengadilan tingkat pertama.
Artinya
masih ada upaya hukum lainnya yaitu Kasasi Dan Peninjauan Kembali di Mahkamah
Agung;
5. Bahwa
Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
yang mewajibkan para pihak untuk melaksanakan kewajibannya sampai dengan
ditetapkannya putusan oleh lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan;
6. Bahwa
berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang a quo juga mengandung arti
bahwa para pekerja berhak atas upah dan hak-hak lainnya sampai dengan jatuhnya
putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perselisihan hubungan industrial;
7. Bahwa
tidak adanya penafsiran yang tegas terhadap Pasal 155 ayat (2)Undang-Undang a
quo utamanya terhadap frasa ”belum ditetapkan”,berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum dan dilanggarnya hak atas rasa adil bagi para pekerja,
dengan mengingat bahwa putusan perselisihan hubungan industrial bisa in
kracht pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan hubungan industrial
dan/atau in kracht pada tingkatan Kasasi (Mahkamah Agung);
8. Bahwa
Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah konstitusional
dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sejauh kata belum ditetapkan
ditafsirkan sampai pengadilan hubungan industrial mempunyai kekuatan hukum
tetap.
9. Bahwa
pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah konstitusional
dengan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sejauh kata ”belum
ditetapkan” ditafsirkan sampai pengadilan hubungan industrial mempunyai
kekuatan hukum tetap.
H.
PETITUM
Berdasarkan
hal-hal yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,dengan ini para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi YangTerhormat agar berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan
Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
adalah konstitusional bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 sejauh frasa ”belum ditetapkan” ditafsirkan sampai berkekuatan hukum tetap
(inkract vangewisde);
18
3. Menyatakan
Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
adalah konstitusional bersyarat dengan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 sejauh frasa ”belum ditetapkan” ditafsirkan sampai berkekuatan hukum tetap
(inkract van gewisde);
Atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan
dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti
P-14, sebagai berikut:
1. Bukti
P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti
P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;
3. Bukti
P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Hubungan
Industrial;
4. Bukti
P-4.1 : Fotokopi Putusan Sela Nomor 07/G/2008/PHI.smda, tanggal 2 April 2008;
Bukti
P-4.2 : Fotokopi Putusan Nomor 07/G/2008/PHI.smda, tanggal 12 Mei 2008;
Bukti
P-4.3 : Fotokopi Putusan Nomor 839 K/PDT.SUS/2008, tanggal11 Februari 2009;
Bukti
P-4.4 : Fotokopi Putusan Nomor 096 PK/PD.SUS/2010, tanggal 24 Agustus 2010;
Bukti
P-4.5 : Fotokopi Putusan Nomor 078 K/PDT.SUS/2010, tanggal 30 Maret 2010;
Bukti
P-4.6 : Fotokopi Putusan Nomor 132 PK/PD.SUS/2010, tanggal 30 September 2010;
5. Bukti
P-5.1 : Fotokopi Surat Elektronik (E-mail) dari darmanto@fardalaw.com (Kuasa
Hukum PT.Total E&P Indonesie) kepada raginting@yahoo.co.id (eks
karyawan PT. Total E&P Indonesie);
Bukti
P-5.1 : Fotokopi Surat Elektronik (E-mail) dari Ari.KARTIKA@total.com(Managemen
PT.Total E&P Indonesie) kepada raginting@yahoo.co.id (eks
karyawan PT. Total E&P Indonesie);
6. Bukti
P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
7. Bukti
P-7 : Fotokopi Surat Keputusan Musyawarah Nasional Nomor 03/MUNAS
III/FSPPB/2008 tentang Pengangkatan Presiden FSPP Masa Bakti 2008 – 2011,
tanggal 29 Oktober 2008;
8. Bukti
P-8 : Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Pertamina Bersatu (FSPPB);
9. Bukti
P-9 : Fotokopi Tanda Bukti Pencatatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina
Bersatu (FSPPB) di Disnaker dengan Nomor 001/FSPPB/2003, tanggal 19 Maret 2003;
10. Bukti
P-10 : Fotokopi Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000 tentang
Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan
Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan;
11. Bukti
P-11.1 : Fotokopi Buku Tuntutan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, Penulis Juanda Pangaribuan, S.H., M.H.,Edisi Revisi;
12. Bukti
P-11.2 : Fotokopi Halaman 367 dari Buku Pengantar Hukum Tata Usaha Negara,
Penulis Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H.;
13. Bukti
P-12 : Fotokopi Berita Media hukumonline.com, MA Tak Hitung Upah Selama Proses
dan Pesangon;
14. Bukti
P-13 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh;
15. Bukti
P-14 : Fotokopi Makalah yang berjudul, Batas upah proses terkait penyelesaian
perselisihan pemutusan hubungan dalam hokum ketenagakerjaan, yang disampaikan
oleh Juanda Pangaribuan,Hakim ad hoc. pada Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Selain itu, para Pemohon
mengajukan ahli yang telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah,
yang menerangkan sebagai berikut:
1. Prof.
Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (2)
menyatakan, "Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus
tetap melaksanakan segala kewajibannya." Penjelasan Pasal 155: Cukup jelas;
2. Ayat (3)
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh
yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar
upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
3.
Penafsiran gramatikal atas frasa belum di tetapkan pada ayat (2), saat
ini dalam praktik, paling tidak ada 3 penafsiran yang berkembang yaitu:i. Upah
proses hanya 6 bulan; [Para pencari keadilan dapat menggunakan Kepmenaker Nomor
150 Tahun 2000 sebagai dasar hukum yang menyatakan pembayaran upah proses atau
upah yang biasa diterima dan
upah skorsing
maksimal 6 bulan apabila:
a) UU
Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pembayaran upah proses atau upah yang
biasa diterima dan upah skorsing;
b) UU
Ketenagakerjaan dengan tegas mengatur batas pembayaran upah skorsing dan
upah proses merujuk pada Kepmenaker Nomor 150 Tahun 2000; c) UU Ketenagakerjaan
memberi
mandat kepada pemerintah untuk mengatur batas upah proses atau upah yang biasa
diterima dan upah skorsing, akan tetapi pemerintah melalaikan kewajiban
hukumnya.
Dalam
praktik peradilan yang memutus upah proses Iebih dari 6 bulan,membuktikan bahwa
UU Ketenagakerjaan tidak mengatur batas maksimal pembayaran upah proses];
ii. Upah
proses hanya sampai tahap pengadilan hubungan industrial tahap pertama;
iii. Upah
proses sampai putusan hukum berkekuatan hukum tetap.
4.
Mencermati Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) jelas mengatur kewajiban pengusaha
untuk membayar upah pekerja selama proses penyelesaian perselisihan PHK
berlangsung;
5.
Apabila, penafsiran secara gramatikal ada sesuatu yang belum/tidak jelas maka dapat
di lakukan penafsiran secara sistematis yaitu menafsirkan Pasal 155 ayat
(2) dengan ketentuan hukum terkait lainnya. Pasal 155 tentang upah proses selama
ada sengketa perselisihan hubungan industrial khususnya pemutusan hubungan
kerja apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 56 yang menyatakan
pengadilan hubungan industrial memeriksa dan memutus:
a. di
tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di
tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c. di
tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d. di
tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh dalam satu perusahaan.
6.
Berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
dihubungkan dengan Pasal 56 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, maka upah proses seharusnya di bayarkan
sampai dengan putusan pengadilan hubungan industrial berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde);
7.
Pembayaran upah proses merupakan norma yang bertujuan untuk melindungi buruh
(yang mempunyai posisi lebih lemah) dari tindakan pemutusan hubungan kerja
(PHK) yang dilakukan oleh pengusaha;
8.
Istilah upah proses tidak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Undang-Undang
Ketenagakerjaan mengenal istilah upah beserta hak-hak lain yang biasa diterima.
Dalam praktik ada yang menggunakan istilah upah proses (Putusan MA Nomor 848
K/Pdt.Sus/2009 tanggal 6 Mei 2010 juncto Nomor 112/PHI.G/2009/PN.JKT.PST
tanggal 14 Juli 2009 antara PT Carrefour Indonesia vs Riska Oktariana. Judex
juris menguatkan judex factie dengan menghukum PT Carrefour
Indonesia membayar upah proses tmt Oktober 2008 sampai dengan putusan
berkekuatan hukum tetap dilaksanakan. Jumlahnya 10 bulan, upah yang biasa
diterima (Putusan MA Nomor 051 PK/Pdt.Sus/2009
tanggal
11 November 2009 menghukum PT Bank Commonwealth membayar upah yang biasa
diterima pekerja (Theresia Adiwijaya) tmt April 2007 sampai dengan Juli 2008.
Juli 2008 saat Majelis Hakim di tingkat Kasasi memutus permohonan kasasi yang
diajukan oleh PT Bank Commonwealth. Putusan Peninjauan Kembali menghitung upah
sampai putusan berkekuatan hokum tetap, dan kalau dihitung maka berjumlah 16
bulan.Putusan Peninjauan Kembali ini membatalkan putusan MA Nomor 328 K/Pdt.Sus/2008
tanggal 28 Juli 2008 dan putusan PHI PN Jakarta Pusat Nomor 347/PHI. G/2007/PN
Jkt. Pst tanggal 28 Februari 2008.
Vide Putusan
MA Nomor 543 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 17 November 2009 yang menguatkan Putusan PN
Nomor 128/PHI.G/PN.JKT.PST tanggal 22 Agustus 2008 yang menghukum pengusaha
untuk membayar upah yang biasa diterima (upah proses) buruh selama 22 bulan.
Vide Putusan
MA Nomor 127 K/PHI/2006 tanggal 22 Februari 2007 yang menguatkan Putusan Nomor
O1/PHI.G/2006/PN.JKT.PST tanggal 27 Juli 2006 yang menghukum PT Garuda
Indonesia untuk membayar upah yang biasa diterima oleh penggugat (Firdaus)
sejak Februari 2004 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Total selama
37 bulan, namun demikian kedua istilah tersebut memiliki makna yang sama.
Intinya adalah kewajiban pengusaha untuk membayarkan upah kepada pekerja/buruh
yang sedang menjalani proses PHK;
Kewajiban
tersebut paralel dengan ketentuan:
Pasal 151
ayat (3) menyatakan, “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat
memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan
dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.
Pasal 152
(1)
Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang
menjadi dasarnya.
(2)
Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah diundangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat(2).
(3) Penetapan
atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk
memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak
menghasilkan kesepakatan.”
23
Pasal 155
ayat (1) “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.”;
9.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka perlu diperoleh suatu penafsiran yang
pasti dan berkekuatan hukum dari Mahkamah Konstitusi terhadap pemberlakuan Pasal
155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga para pekerja yang
memperoleh jaminan dan kepastian hukum terhadap perolehan hak-hak mereka dalam
hal terjadinya perselisihan hubungan industrial mengenai perselisihan hak dan
pemutusan hubungan kerja;
10. Pasal
155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah
konstitusional bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
sepanjang frasa belum ditetapkan ditafsirkan sampai berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde).
2. Surya
Chandra, S.H., LL.M.
1. Ahli
sependapat dengan keterangan ahli Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,yaitu
secara hukum frasa atau kalimat di dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Ketenagakerjaan, terkait dengan selama putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun
pekerja buruh harus melaksanakan segala kewajibannya.
Artinya,
dari pekerja harus tetap bekerja dan dari pengusaha harus tetap membayar upah
atau hak-hak yang biasa diterima. Lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan
dimaksud adalah Pengadilan Hubungan Industrial (Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) yang sebelumnya
diselesaikan oleh P4 (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan) di tingkat
daerah dan di tingkat
nasional
yang memberikan anjuran atau putusan seperti PHK. Dengan demikian menurut ahli
frasa ’belum ditetapkan’ harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial;
2. Frasa
’belum ditetapkan’ menjadi penting karena terkait dengan hak dan kewajiban dari
para pihak, misalnya terjadi PHK, maka ketika salah satu pihak menolak
terjadilah perselisihan/dispute yang kemudian akan dibawa ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI);
3. Dalam
praktik terjadi hakim mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150
Tahun 2000 yang mengatur secara tegas adanya upah selama skorsing, yang
dibatasi enam bulan. Namun ada juga yang menyatakan sampai putusan PHI
dikeluarkan dan ada juga yang menyatakan sampai putusan Mahkamah Agung, ketika
proses kasasi terjadi. Oleh karena itu, menurut ahli, frasa ’belum ditetapkan’
menimbulkan kerancuan penafsiran dari hakim, khususnya yang selama ini
bertanggung jawab memeriksa kasus-kasus terkait
perselisihan
ketenagakerjaan, sehingga menurut ahli, frasa itu harus dipertegas dengan
menggunakan preseden yang sudah ada saja yaitu ketika P4, P4D maupun P4 Pusat
(P4P) ada, di mana upah proses itu sampai putusan yanginkracht van gewijsde;
4.
Memperjelas tafsiran dari frasa ’belum ditetapkan’ akan membantu hakimhakim di pengadilan
hubungan industrial sehingga mempunyai pilihan yang tegas.
5. Ahli
juga mendukung keterangan juga yang tadi dikatakan oleh Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., yaitu untuk kepastian hukum, khususnya dari pihak pekerja yang
secara sosiologis lemah walaupun secara hukum sama kedudukannya,
6. Pasal
155 ayat (2) dan ayat (3) UU 13/2003 memberikan perlindungan pekerja dari
kemungkinan atau potensi arogansi pengusaha, khususnya ketika terjadi PHK
secara melawan hukum (unfair dismissal). Penegasan dari Mahkamah Konstitusi
menjadi penting karena praktiknya perselisihan hubungan industrial tidak dapat
selesai dalam waktu 6 bulan. Dengan demikian frasa ’belum ditetapkan
ditafsirkan sampai berkekuatan hukum tetap merupakan satu statement yang
wajar, yang sah, dan sudah merupakan praktik sehari-hari di dalam proses
peradilan.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap
permohonan para Pemohon, Pemerintah menyampaikan keterangan lisan yang
disampaikan dalam persidangan tanggal 27 Juli 2011 yang kemudian dilengkapi
dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
11 Agustus 2011, sebagai berikut:
I. POKOK
PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Bahwa
berdasarkan salinan permohonan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 628.37/PAN.MK/VI/2011,
para Pemohon mengajukan permohonan pengujian (constitusional review) ketentuan
Pasal 155 ayat (2) Undang25 Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal
155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
menyatakan, “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap
melaksanakan segala kewajibannya.”
3. Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi:
”(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dan la yak dalam hubungan kerja.”
4.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah peselisihan yang timbul karena
tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang
dilakukan oleh salah satu pihak;
5.
Ketentuan di dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa apabila terjadi perselisihan pemutusan
hubungan kerja yang oleh lembaga penyelesaian perselisihan belum ditetapkan,
maka segala kewajiban baik pengusaha maupun pekerja harus tetap dilaksanakan
sebagaimana mestinya;
6.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial Pasal 56 menyatakan, ”Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus:
a. di
tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di
tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c. di
tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d. di
tingkat pertaman dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh dalam satu perusahaan";
7. Dengan
adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka dalam hal perselisihan
pemutusan hubungan kerja, putusan lembaga perselisihan hubungan industrial
berkekuatan hukum tetap apabila telah dilakukan upaya peradilan terakhir baik
Kasasi ataupun Peninjauan Kembali di tingkat Mahkamah Agung;
26
II.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat den prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan
hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara;
Ketentuan
di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “hak
konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan
membuktikan:
a.
kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;
b. hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap
telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c.
kerugian hak dan/atau kewengan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Lebih
lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif
tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (vide Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi 5 (lima)
syarat yaitu:
a. adanya
hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh
suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa
kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Atas
hal-hal tersebut di atas, kiranya perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon
apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusinalnya dirugikan atas berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Juga apakah terdapat kerugian konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan
apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
untuk
diuji;
Atas
hal-hal tersebut, Pemerintah meminta kepada Pemohon melalui Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan dan membuktikan secara sah terlebih
dahulu apakah benar Pemohon sebagai pihak yang hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan. Pemerintah berpendapat bahwa tidak terdapat hak
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan atas berlakunya
Undang-Undang yangdimohonkan untuk diuji, karena itu kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon dalam permohonan pengujian ini tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang terdahulu;
Berdasarkan
uraian tersebut di atas, terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah para Pemohon memiliki
kualifikasi sebagai pihak yang dirugikan hakhak konstitusionalnya, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011;
III.
PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 155 AYAT (2)
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Terhadap
permohonan pengujian ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah dapat menyampaikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Bahwa
Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah mengatur dan mempunyai banyak dimensi
serta keterkaitan. Dimana keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan,
tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah bekerja, tetapi juga keterkaitan
dengan kepentingan pengusaha,pemerintah, dan masyarakat;
2. Pada
dasarnya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh,serikat
pekerja/serikat buruh dimaksudkan terjadinya hubungan kerja yang kekal dan
langgeng, dengan perkataan lain masing-masing pihak berupaya sekuat tenaga agar
tidak terjadi pemutusan hubungan kerja;
3. Oleh
karena itu pemutusan hubungan kerja adalah awal penderitaan pekerja dan
keluarganya serta dapat berdampak terhadap kelangsungan proses produksi guna
memenuhi kebutuhan masyarakat, maka pengusaha, pekerja/buruh, serikat
pekerja/serikat buruh dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan
terjadi pemutusan hubungan kerja;
4. Dalam
pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dapat terjadi
pemutusan hubungan kerja yang disebabkan adanya pelanggaran sebagaimana diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,
yang ada kalanya sulit dihindari.
Maka
apabila pengusaha hendak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh, pengusaha yang bersangkutan diwajibkan untuk merundingkan maksud
pemutusan hubungan kerja tersebut dengan serikat pekerja/serikat buruh apabila
pekerja/buruh yang bersangkutan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh
atau langsung dengan pekerja/buruh yang bersangkutan apabila tidak menjadi
anggota serikat pekerja/serikat buruh;
5. Bahwa
dalam perundingan penyelesaian pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh apabila tidak mencapai kesepakatan, pengusaha hanya dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh
penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan
perkataan lain, pengusaha tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh
secara
sepihak atau semena-mena;
6. Jika
proses pemutusan hubungan kerja sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas tidak
dilalui, maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap
pekerja/buruh menjadi batal demi hukum (noel en void);
7. Proses
penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat
dilakukan melalui berbagai alternative penyelesaian, dimulai dengan perundingan
bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dan apabila tidak mencapai
kesepakatan dalam perundingan bipartit, untuk penyelesaian selanjutnya dapat
memilih melalui mediasi atau konsiliasi. Dalam hal salah satu pihak atau kedua
belah pihak tidak dapat menerima hasil mediasi atau konsiliasi maka dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan bahkan hingga kasasi
ke Mahkamah Agung. Ketentuan ini telah memberikan keleluasaan dan kesempatan
kepada para pihak untuk menggunakan alternative penyelesaian perselisihan yang
tersedia, untuk mendapatkan penyelesaian secara cepat,
tepat,
adil, dan murah;
8.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja merupakan jenis perselisihan yang dapat
ditempuh upaya Kasasi di Mahkamah Agung apabila salah satu pihak ada yang tidak
puas atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial;
9. Selama proses penyelesaian perselisihan
pemutusan hubungan kerja baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap
melaksanakan segala kewajibannya dalam arti pekerja/buruh tetap bekerja
sehingga berhak memperoleh upah sebaliknya pengusaha wajib mempekerjakan dan memberi
upah, sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan demikian hak pekerja/buruh
wajib melaksanakan kewajibannya sebelum adanya putusan lembaga pengadilan
hubungan industrial yang berkekuatan
hukum
tetap;
10.
Proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial telah menentukan secara rinci batasan waktu yang jelas
dimasing-masing tahapan. Yaitu, pada proses perundingan bipartit
selama 30 (tiga puluh) hari, proses mediasi atau konsiliasi selama 30 (tiga
puluh) hari, proses Pengadilan Hubungan Industrial selama 50 (lima puluh) hari
dan apabila Kasasi ke Mahkamah Agung, waktu yang dibutuhkan selama 30 (tiga
puluh) hari. Sehingga dari keseluruhan proses tersebut diatas memerlukan waktu
selama 140 (seratus empat puluh) hari.
Dari
uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah
memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian perselisihan hubungan kerja
maupun jangka waktu upah proses;
Karena
itu, menurut pemerintah yang terjadi pada diri para Pemohon tidak terkait
dengan masalah konstitusionalitas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk
diuji, akan tetapi terkait dengan praktik pelaksanaan penyelesaian di lembaga
peradilan (dari mulai peradilan hubungan industrial sampai Kasasi di Mahkamah
Agung);
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan
penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
Undang-Undang Dasar 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan
permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
2.
Menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan;
3.
Menyatakan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
[2.4] Menimbang bahwa para Pemohon
menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 16 Agustus 2011 yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan
pendiriannya. Pemerintah tidak menyampaikan kesimpulan;
[2.5] Menimbang bahwa untuk
mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan
para Pemohon adalah pengujian frasa “belum ditetapkan” dalam
Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) selanjutnya disebut UU 13/2003 terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum
mempertimbangkan pokok permohonan,Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon;
Kewenangan
Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226) selanjutnya disebut UU MK juncto Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan para
Pemohon adalah menguji Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 khususnya frasa “belum
ditetapkan” terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan
Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal
51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. badan
hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara;
Dengan
demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus
menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a.
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)UU MK;
b. ada
tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta
putusanputusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak
dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional
seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon
mendalilkan selaku perorangan warga negara Indonesia menganggap frasa ”belum
ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 merugikan hak
konstitusional para Pemohon yang ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945, yang menyatakan:
”(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum;
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuanyang adil
dan layak dalam hubungan kerja;”
Dengan
alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa
pemberlakuan Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 khususnya frasa ”belum ditetapkan”
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut disebabkan karena
tidak adanya penafsiran yang jelas dan tegas mengenai klausula “belum
ditetapkan”, yang dalam praktiknya, implementasi dari unsur kata “belum
ditetapkan” menimbulkan pertentangan apakah putusan dari lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut hanya sebatas pada
pengadilan tingkat pertama ataukah juga meliputi putusan pada tingkat
selanjutnya yaitu kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung?
2. Bahwa
menurut para Pemohon frasa ”belum ditetapkan” juga telah menimbulkan
ketidakadilan terhadap salah satu pihak karena tidak mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sesuai Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945, karena berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 juncto Pasal
96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4356, selanjutnya disebut UU 2/2004), salah satu pihak yang dijamin haknya
dalam putusan sela itu, yaitu para buruh dan
pekerja,
menjadi terabaikan hak asasi manusianya untuk mendapatkan penghidupan yang
layak dan imbalan yang sesuai dengan kerjanya.
3. Bahwa
berdasarkan hal tersebut di atas, para Pemohon memohon agar Pasal 155 ayat (2)
UU 13/2003 khususnya frasa “belum ditetapkan” harus di tafsirkan,
selama putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hokum tetap, kewajiban
pekerja untuk bekerja dan kewajiban pengusaha untuk membayarkan upah adalah
sampai suatu putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kata lain seandainya
terhadap putusan pengadilan hubungan Industrial, salah satu pihak mengajukan
upaya hukum kasasi, maka baik pekerja maupun
pengusaha
tetap harus menjalankan hak dan kewajibannya;
[3.8] Menimbang bahwa dengan
mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-putusan Mahkamah mengenai
kedudukan hukum (legal standing) serta dikaitkan dengan kerugian yang
dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah:
• Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan para Pemohon menganggap hak
konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
• Kerugian konstitusional para Pemohon bersifat spesifik (khusus)
dan actual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
• Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta
ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional
seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena
Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo,
dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok
Permohonan
Pendapat
Mahkamah
[3.10] Menimbang, setelah Mahkamah
memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, keterangan Pemerintah,
keterangan ahli dari para Pemohon, serta bukti-bukti surat/tulisan yang
diajukan oleh para Pemohon, sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.10.1] Para
Pemohon memohon pengujian konstitusional frasa “belum ditetapkan” dalam
Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945 dan menyatakan frasa “belum ditetapkan” konstitusional
bersyarat sepanjang frasa “belum ditetapkan” ditafsirkan sampai berkekuatan hukum tetap;
[3.10.2] UU
13/2003 dan UU 2/2004 telah mengatur tentang mekanisme pemutusan hubungan
kerja (selanjutnya disebut PHK). Pasal 151 UU 13/2003 menegaskan bahwa pekerja
dan pengusaha harus berusaha semaksimal mungkin menghindari PHK. Seandainya PHK
tidak dapat dihindari, maka pekerja dan pengusaha harus berunding untuk mencari
kesepakatan. Sekiranya pun perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PHK hanya
dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial. PHK yang
dilakukan tanpa persetujuan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial menjadi batal demi hukum [vide Pasal 155 ayat
(1) UU
13/2003]. Selama masa lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih memeriksa proses PHK,
pekerja dan pengusaha harus tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya
masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003;
[3.10.3] Lahirnya
UU 2/2004 merupakan amanat dari Pasal 136 ayat (2) UU 13/2003 yang menyatakan,
“Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui
prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan
undang-undang”;
Berdasarkan
ketentuan Pasal 2 UU 2/2004, Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan
kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan. Mekanisme
penyelesaian masing-masing perselisihan tersebut dilakukan secara bertahap yang
dimulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan
penyelesaian oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Ketika perselisihan diajukan
ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU 2/2004,
maka perselisihan tersebut dianggap belum final dan mengikat sampai putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila
frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 dikaitkan dengan
mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka terdapat potensi
ketidakpastian hukum bagi para pihak tentang makna frasa “belum ditetapkan”
dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003. Apakah frasa “belum ditetapkan”
adalah diartikan pada saat putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Hubungan
Industrial ataukah pada saat putusan tersebut berkekuatan hokum tetap?
Pertanyaan ini muncul karena tidak semua putusan Pengadilan Hubungan Industrial
langsung memperoleh kekuatan hukum tetap. Hanya putusan mengenai perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan yang langsung memperoleh kekuatan hukum tetap pada
saat
putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada tingkat pertama sedangkan perselisihan
hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan permohonan kasasi
sehingga putusannya apabila dimohonkan kasasi baru memperoleh kekuatan hukum
tetap setelah adanya putusan Mahkamah Agung[vide Pasal 56 juncto Pasal
109 dan Pasal 110 UU 2/2004];
[3.10.4] Bahwa
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menentukan:
”(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja;”
Berdasarkan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 tersebut, menurut Mahkamah,
perlu ada penafsiran yang pasti terkait frasa “belum ditetapkan” dalam
Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003, agar terdapat kepastian hokum yang adil dalam
pelaksanaan dari frasa “belum ditetapkan” a quo, sehingga para pihak
dapat memperoleh jaminan dan kepastian hukum terhadap perolehan hakhak mereka
dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial. Menurut Mahkamah, frasa
“belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 harus dimaknai
putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena putusan
Pengadilan Hubungan Industrial ada yang dapat langsung memperoleh kekuatan
hukum tetap pada tingkat pertama oleh Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu
putusan mengenai perselisihan kepentingan, putusan mengenai perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, serta putusan
mengenai
perselisihan hak dan PHK yang tidak dimohonkan kasasi. Adapun putusan mengenai perselisihan hak dan
PHK yang dimohonkan kasasi harus menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung
terlebih dahulu baru memperoleh kekuatan hukum tetap;
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan
seluruh pertimbangan di atas Mahkamah berpendapat, permohonan para Pemohon
tersebut terbukti dan beralasan menurut hukum;
4. KONKLUSI
Berdasarkan
penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon
terbukti dan beralasan menurut hukum;
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor
157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Frasa
”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) adalah bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan
hukum tetap;
3. Frasa
”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
4. Memerintahkan
pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana
mestinya; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Ahmad
Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal enam bulan September tahun dua ribu
sebelas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin tanggal sembilan belas bulan September tahun dua ribu
sebelas, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh.
Mahfud MD
selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Hamdan Zoelva,
Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau
yang mewakili, serta Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Moh.
Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Achmad
Sodiki
ttd.
Anwar
Usman
ttd.
Hamdan
Zoelva
ttd.
Ahmad
Fadlil Sumadi
ttd.
Harjono
ttd.
Maria
Farida Indrati
ttd.
Muhammad
Alim
PANITERA
PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir
No comments:
Post a Comment